Jatengpost.com- Dua pegawai KPK merangsak masuk ke Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam (2/2). Diketahui, keduanya hendak menyelidiki dugaan kasus korupsi hasil dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Namun, nahas kedua penyidik KPK tersebut mendapat hadangan dalam bentuk kekerasan, dianiaya hingga dilucuti barang bawaannya. Hal itu disampaikan oleh Febri selaku juru bicara KPK, ia juga menyatakan sikap terkait perilaku tersebut sebagai serangan terhadap penegak hukum.
“Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan peampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut. Merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” kata Febri
Bagi KPK menyerang atau main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.
“Apa pun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Febri.
Namun, Febri enggan membeberkan kedua nama pegawai yang mendapat perlakuan keji itu. Ia hanya mengutarakan kasus ini sudah dilimpahkan kepada Polda untuk segera ditindak lanjuti.
“KPK berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri,” ujar Febri.