• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman media Cyber
JatengPost.com
  • News
    • Politik & Hukum
    • Nasional
    • Sosial
  • Daerah
    • Pilkada
    • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kabar
    • Ekskul
    • Mading
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • sosok
  • Gaya hidup
    • Traveling
    • trend
    • Musik
    • Olahraga
  • Opini
  • Lowongan Kerja
  • Sejarah
No Result
View All Result
  • News
    • Politik & Hukum
    • Nasional
    • Sosial
  • Daerah
    • Pilkada
    • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kabar
    • Ekskul
    • Mading
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • sosok
  • Gaya hidup
    • Traveling
    • trend
    • Musik
    • Olahraga
  • Opini
  • Lowongan Kerja
  • Sejarah
No Result
View All Result
JatengPost.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Hukum

Bagian dari Demokrasi, Golput Tidak Bisa Dipidanakan?

by Yudhi
04/03/2019
2 min read
0
Golput Tidak Bisa Dipidanakan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Line

Jatengpost.com – Dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, istilah Golput (Golongan Putih) selalu mendapatkan perhatian dari banyak kalangan. Mulai dari mereka yang menjadi aktor politik, sampai beberapa lembaga hukum yang mencoba melihat fenomena itu dari kacamata hukum.

Salah satu lembaga hukum yang melihat Golput dengan serius ialah Lembaga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, secara tegas, MUI kembali menegaskan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 yang lalu.

Fatwa haram golput sendiri dikeluarkan oleh MUI pada saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2009.

Loading...

Namun, menariknya, meskipun demikian, angka ketidaktertarikan untuk memilih dalam pemilu setiap periodenya mengalami peningkatan. Bahkan, pada Pemilu 17 April 2019 nanti, angka Golput diprediksi meningkat tajam.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, trend Golput khususnya pada pemilihan Presiden selalu mengalami peningkatan.

Data yang berhasil dihimpun Perludem terkait fenomena Golput dalam pemilihan Presiden menyebutkan terjadi peningkatan sejak Pilpres 2009 yang lalu.

Pada 2009, angka golput sekitar 43 juta atau 27%. Pada 2014 terjadi peningkatan angka golput menjadi 58 juta atau 31%. Angka golput di pemilu presiden sebelumnya juga mengalami peningkatan di dua periode pemilu presiden 2004.

Pada pemilu presiden 2004 putaran pertama angka golput sekitar 31 juta atau 20%, sementara pada putaran kedua ialah 33 juta atau 22%.

Sementara itu, untuk pemilu 2019 akan ada dua kemungkinan, apakah akan meningkat golputnya atau justru menurun. Hal itu tergantung bagaimana semua pihak dalam mensosialisasikan keberadaan pemilu legislatif yang saat ini cenderung tenggelam keriuhannya karena pemilu presiden.

“Kalau kita tidak mampu mengantisipasi tren pilpres di mana narasi publik kita lebih didomimasi oleh pilpres, sangat mungkin angka golput di 2019 akan naik,” ujar Titi, di D Hotel, Jakarta, Minggu (3/2)

Lalu bagaimana sebenarnya status Golput dalam sistem negara demokrasi? 

Dalam sistem demokrasi, Golput pada dasarnya merupakan istilah lain dari Abstain. Abstain sendiri merupakan salah satu mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam sistem demokrasi. Adapun secara bahasa, Abstain diartikan dengan sikap tidak memberikan suara, tidak menentukan sikap, atau ragu-ragu.

Jika logika Golput sama dengan Abstain dalam sistem demokrasi, maka Golput sendiri merupakan buah dari sistem demokrasi, yang memberikan ruang kepada setiap individu, untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak yang dimilikinya. Artinya, mereka yang memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu merupakan tindakan yang legal secara hukum demokrasi.

Tidak hanya itu, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Wahyudi Jafar, juga menilai aneh pandangan tentang kriminalisasi golput. Sebab, ada ‘hak politik yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih’. Apalagi kalau masyarakat sudah jenuh pada parpol. Ia menunjuk pasal 25 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Siapa yang bisa dijatuhi hukuman dalam persoalan Golput?

Namun, meskipun memilih untuk Golput tidak bisa dipidanakan, tetapi orang atau kelompok yang mengajak atau mengkampanyekan untuk berbuat Golput bisa dijerat pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana siapapun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 inilah yang kerap dijadikan landasan untuk menjerat siapa saja yang sengaja mengajak orang lain atau mengkampanyekan tindakan Golput.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan rakyat. Apakah ia memutuskan memberikan pilihannya kepada calon pemimpin yang dia anggap mampu, atau ia memilih untuk tidak memilih dengan berbagai faktor yang mendasarinya.

Tags: GolputHukum GolputPemiluPilpres 2019
Share2TweetSendShare
Loading...
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PLN Buka Lowongan Kerja

Download Soal CPNS 2019/2020 pdf Gratis dan Kunci Jawabannya Terlengkap

15/11/2019
pendaftaran pppk (p3k)

Penting! Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng-Jatengpost

24/10/2018
CPNS 2019

Download eBook CPNS 2019/2020 Lengkap Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban – Jatengpost

07/12/2019
CPNS 2019

Resmi, Pemerintah Buka Lagi 100 Ribu Lowongan CPNS di Maret 2019

23/01/2019

With its unique mix of cultures, languages

6

London declares state of emergency as oil spill spreads across the English channel

3
Revealed: Blair government’s ‘inexcusable’

Revealed: Blair government’s ‘inexcusable’

2
Adakan Kuliah Umum Bersama Masyarakat Kendeng, Para Akademisi Nilai Ganjar Pembohong

Adakan Kuliah Umum Bersama Masyarakat Kendeng, Para Akademisi Nilai Ganjar Pembohong

1
Wina Mardiani Mahasiswi UNIB

5 Hari Hilang, Wina Mardiani Mahasiswi UNIB Ditemukan Terkubur di Belakang Kos

08/12/2019
CSIS Puji Jokowi

CSIS Puji Jokowi Soal Penolakan Wacana Presiden Dipilih MPR

08/12/2019
Ganjar Ancam Cabut Izin Sekolah

Gubernur Ganjar Ancam Cabut Izin Sekolah yang Gaji Guru Tidak Sesuai UMK

08/12/2019
Gubenur Ganjar Tempeli Mobil Dinas

Gubernur Ganjar Tempeli Mobil Dinas Stiker Nek Aku Korupsi Ora Slamet

08/12/2019

Recent News

Wina Mardiani Mahasiswi UNIB

5 Hari Hilang, Wina Mardiani Mahasiswi UNIB Ditemukan Terkubur di Belakang Kos

08/12/2019
CSIS Puji Jokowi

CSIS Puji Jokowi Soal Penolakan Wacana Presiden Dipilih MPR

08/12/2019
Ganjar Ancam Cabut Izin Sekolah

Gubernur Ganjar Ancam Cabut Izin Sekolah yang Gaji Guru Tidak Sesuai UMK

08/12/2019
Gubenur Ganjar Tempeli Mobil Dinas

Gubernur Ganjar Tempeli Mobil Dinas Stiker Nek Aku Korupsi Ora Slamet

08/12/2019
JatengPost.com

© 2017 Jatengpost.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Politik & Hukum
    • Nasional
    • Sosial
  • Daerah
    • Pilkada
    • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kabar
    • Ekskul
    • Mading
  • Inspirasi
    • Komunitas
    • sosok
  • Gaya hidup
    • Traveling
    • trend
    • Musik
    • Olahraga
  • Opini
  • Lowongan Kerja
  • Sejarah

© 2017 Jatengpost.com